INDONESIAONLINEKasus pembunuhan pada korban seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang, Bagus Prasetya Lazuardi (26) warga Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Kepatihan, Tulungagung mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Peristiwa bermula saat jasad Bagus ditemukan pada Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 5.15 WIB di sebuah pekarangan kosong di daerah Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan oleh saksi yang diketahui bernama Munarti.

Berdasarkan penyidikan Polres Pasuruan dan Polda Jatim saat itu, Bagus ternyata dibunuh di kawasan Jalan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang oleh tersangka yang diketahui bernama Ziath Ibrahim Bal Biyd (37) warga Jalan Kyai Tamim, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Priatmaji Dutaning Prawiro melalui Kasubsi Penuntutan Pidum, Rendy Aditya Putra menuturkan latar belakang pelaku menurut Jaksa Penuntut Umum bekerja sebagai driver online.

Dari sidang perdana dengan agenda dakwaan di Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (3/8/2022) kemarin diketahui, tersangka Ziath Ibrahim didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

“Dakwaan kami yang memberatkan adalah pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya hukuman mati,” tegas Rendy, Kamis (4/8/2022) siang di ruang kerjanya.

Awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Pasuruan dan Polda Jatim. Karena jasad korban ditemukan di Pasuruan. Namun, TKP kasus terdapat di Kabupaten Malang sehingga ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

“Setelah dilakukan penyidikan, ternyata kasus pembunuhan ini dilakukan tersangka di wilayah hukum Kabupaten Malang. Jadi korban dibunuh di Mondoroko Singosari. Baru kemudian jasad korban di buang ke Pasuruan,” beber Rendy.

Baca Juga  Mobil Pikap Baru Beli Dirampas 4 Orang, 1 Ngaku Polisi

Rendy menjabarkan, tersangka Ziath Ibrahim pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, bertemu dengan korban di pinggir Jalan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Korban dan pelaku janjian untuk ngopi bareng malam hari sebelum kejadian, membicarakan hubungan antara korban dan pacarnya yang bernama Tasya. Sementara Tasya, adalah anak tiri dari tersangka Ziath Ibrahim.

Sebelum menemui tersangka, korban sudah mengirim pesan WhatsApp ke pelaku jika sudah mengantarkan Tasya pulang ke rumah sekira pukul 19.30 WIB. Setelahnya, korban menemui pelaku dan putar-putar mencari tempat ngopi sebelum akhirnya dibunuh oleh tersangka. 

“Ketika itu pelaku dan korban berada dalam satu mobil. Mobil tersebut milik korban, yang nyopiri juga korban. Nah di dalam mobil itulah, korban diancam dan ditakut-takuti menggunakan pistol mainan atau pistol korek gas,” terang Rendy.

Berdasarkan penyidikan, peristiwa terjadi ketika korban yang duduk di belakang kemudi, diminta menyilangkan tangan ke arah punggung. Kemudian tubuh korban ditindih oleh tubuh pelaku. Pelaku juga menarik tali sabuk pengaman yang melingkar di tubuh korban dengan kencang hingga susah bergerak.

“Saat itu korban mengemudi sambil memakai safety belt. Pelaku menindih tubuh korban. Lalu sabuk pengamannya ditarik oleh pelaku. Sehingga korban tidak bisa bergerak. Pelaku juga menyilangkan kakinya ke arah kaki korban. Korban tidak bisa bergerak. Sempat merintih (mengatakan) ‘Om, Bagus tidak kuat om’. Namun tersangka tetap menindihnya dan membungkus kepala korban dengan kantong plastik hingga korban tewas,” tutur Rendy.

Baca Juga  Karyawan KSP Gelapkan Dana Nasabah Rp 25,8 Juta, Ini Modusnya

Setelah korban meninggal dunia, pelaku mengambil alih kemudi dan memindahkan jasad korban di kursi tengah mobil Innova yang mereka tumpangi. Kemudian mobil dibawa pulang ke rumah tersangka. Jasad korban kemudian dibawa pulang oleh tersangka ke rumahnya.

“Jasadnya masih berada di dalam mobil selama dua hari. Karena pelaku bingung mau dibuang kemana. Baru kemudian pagi hari jasad korban dibuang ke Pasuruan. Dan hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 05.15 WIB, jasad korban ditemukan di Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan oleh saksi,” papar Rendy.

Masih berdasarkan penyidikan, Rendy mengaku bahwa tersangka menghabisi korban seorang diri. Dan pihaknya akan membuka motif pembunuhan ini saat persidangan mendatang.

“Untuk motif pembunuhan nanti akan kita beberkan di persidangan. Apakah ada unsur asmara atau tidak. Sebab anak tiri tersangka dengan korban ini pacaran,” pungkas Rendy.

Sebagai informasi, korban dan anak tiri pelaku sama sama menempuh kuliah di Fakultas Kedokteran UB. Sebelum dibunuh, pelaku merampas harta benda korban seperti HP, dompet dan uang. Pelaku juga meminta korban memberikan nomer pin ATM pribadinya dan menguras uang dengan besaran jutaan rupiah.

Selain didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pelaku juga di dakwa pasal berlapis. Yakni pasal 338 dan juga pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.