INDONESIAONLINE – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa 14 Februari 2023. 

Majelis hakim juga meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Keyakinan majelis hakim dibuktikan dengan berbagai tindakan Kuat Ma’ruf. Mulai dari mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah; membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (polymerase chain reaction) dalam situasi pandemi covid-19. 

Baca Juga  Awal Tahun 2023, Wujudkan Produk Impian Baru Bersama FIFGROUP di SPEKTRA FAIR

Tak hanya itu. Hakim juga menegaskan bahwa Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ada beberapa alasan putusan tersebut diambil oleh majelis hakim. Di antara yang memberatkan sebagai berikut. 

1. Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan;

2. Kuat Ma’ruf berbelit-belit;

3. Kuat Ma’ruf tidak mengakui perbuatannya;

4. Kuat Ma’ruf tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa Kuat Ma’ruf masih mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis Kuat Ma’ruf lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada Senin (16/1) lalu. Jaksa menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun.

Baca Juga  Muhaimin Dipanggil KPK soal Kasus Tahun 2012, NasDem dan Masyumi Curiga Tak Murni Hukum

Sehari sebelumnya, majikan Kuat Ma’ruf, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.