INDONESIAONLINE – Persoalan klasik pengembang perumahan terkait komitmen membangun prasarana dan sarana utilitas (PSU) sebagai bentuk kewajibannya yang tak direalisasikan, kembali mencuat.

Terbaru, warga Perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) II di wilayah RW 6 Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang akhirnya mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Senin (5/6/2023).

Mereka wadul pihak pengembang Perumahan PCP II yakni PT MGKA tidak segera melengkapi sejumlah prasarana dan sarana utilitas (PSU). Bahkan berbagai kerusakan yang menjadi tanggungjawab pengembang akhirnya jadi “beban” warga perumahan.

“Ini sudah hampir 20 tahun. Kami sampaikan ke pengembang juga tak kunjung ada langkah signifikan. Bahkan kami bersama warga secara swadaya melakukan perbaikan pada beberapa PSU yang rusak,” jelas Ketua Tim 19 Penyerahan PSU Perumahan PCP II, Imam Mucholis, Senin (5/6/2023).

Tim 19 tersebut nantinya akan fokus pada upaya penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Harapannya, agar segera ada kejelasan terkait perbaikan PSU, atau bahkan pembangunan PSU yang tidak segera direalisasikan oleh pengembang.

Baca Juga  DPRD Kota Malang Minta Diskopindag Tegas Terkait Pembangunan Pasar Blimbing

Pasalnya, selama melakukan perbaikan secara swadaya, masyarakat harus merogoh kocek pribadinya. Beberapa PSU yang dilakukan pembenahan secara swadaya oleh masyarakat seperti jalan, drainase.

“Untuk jalan saja kita habis sekitar Rp 96 juta, dan pengembang hanya menyumbang Rp 1,5 juta. Lalu untuk drainase, kami (warga) sudah habis Rp 4.6 juta, pengembang hanya memberi 3 zak semen,” jelas Imam.

Selain itu, warga resah lantaran pengembang tak menyediakan lahan untuk tempat pemakaman. Hal itu cukup membuat warga kesusahan saat ada yang meninggal. Bahkan tak jarang, warga yang meninggal harus dipulangkan ke tanah kelahirannya untuk dimakamkan.

“Ada yang jenazahnya kami antar ke Madiun, tanah kelahirannya di sana. Ada juga yang harus mencari di TPU lain. Lalu kita membeli lahan untuk makam seluas 2.362 meter persegi,” terang Imam.

Kemudian selanjutnya, masjid yang sejatinya juga telah dicantumkan dalam siteplan, ternyata tak kunjung direalisasikan oleh pengembang. Warga pun kembali harus bergotong-royong membangun masjid. Meskipun, menggunakan tanah wakaf.

“Jadi kan ada tanah wakaf. Itu yang digunakan untuk membangun masjid. Itu biayanya mungkin sudah Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga  Tetangga Ungkap Tabiat Pria yang Cabuli Balita di Tulungagung, Suka Ngopi dan 'Nglusur' Bojone Konco

Untuk itu, kedatangannya ke Kantor DPRD Kota Malang pada hari ini adalah berharap agar anggota dewan bisa memfasilitasi keresahan warga. Terutama memberi solusi yakni percepatan agar PSU bisa segera diserahkan ke Pemkot Malang.

“Saya tinggal di sana sejak 1995. Sampai sekarang PSU belum diserahkan. Selama ini kami iuran sendiri jika akan memperbaiki fasilitas publik,” ujarnya.

Dalam Pasal 6 Perda No 2 Tahun 2013 tentang Prasaranan, Sarana dan Utilitas Umum, dijelaskan prasarana, sarana dan utilitas umum yang dimaksud dalam kawasan perumahan.

Penjelasannya antara lain jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan atau drainase, persampahan, pemakaman dan banyak lainnya.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang agar bisa dikelola untuk kepentingan publik.

Kewajiban itu ditetapkan karena PSU harus dikelola oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan Perda, PSU merupakan bagian dari barang milik pemerintah daerah yang merupakan kekayaan daerah dan tidak dipisahkan (rw/dnv).