INDONESIAONLINE –  Dalam kehidupan, tentunya kerap kali dijumpai orang yang menisbatkan nama suami di belakang nama istri mereka. Lalu, seperti apa hukum menisbatkan nama suami di belakang nama istri menurut Islam?

Dioalah dari IslamPos, menisbatkan nama suami di belakang nama istri merupakan kebiasaan beberapa orang fasik dalam menunjukkan rasa sayang pada pasangan. Akan tetapi, justru hal ini bertolak belakang dengan hukum dalam Islam.

Hadist riwayat Muslim dalam Al Hajj 3327 dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”.

Baca Juga  Mau Menikah? Ini 5 Persiapan Penting agar Rumah Tangga Tenteram, Bahagia, dan Langgeng

Dari hadits tersebut telah jelas dipaparkan bahwa Allah tidak menyukai kebiasaan menambahkan nama suami di belakang nama istri. Konsekuensi orang-orang yang tetap melakukan hal tersebut, Allah SWT akan memberikan ganjaran baginya.

Ganjaran yang akan Allah berikan tersebut, yakni laknat yang sangat mengerikan. Bahkan, bukan hanya sebatas laknat saja, namun dijelaskan dalam sebuah hadist juga akan ada ancaman mengerikan dan dahsyat dari Allah SWT.

Hadist Bukhari dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho’if (3982), Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya”.

Dari situ, juga telah jelas, yang artinya Islam melarang seseorang istri untuk menambahkan nama suami di belakang namanya. Hal ini tentunya untuk memuliakan kedudukan ayah kandung dari sang istri.

Baca Juga  Tidak Semua Sedekah Diterima Allah SWT

Dalam Al-Qur’an Surat Al Azhar ayat 5, “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah”. (as/hel)