INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengambil tindakan tegas terhadap CV Sentoso Seal. Gudang milik Sentoso Seal di Kompleks Pergudangan Margomulyo, Surabaya, disegel Selasa (22/4/2025).
Tindakan tegas ini dilakukan karena perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki izin tanda daftar gudang (TDG).
Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat. Saat keduanya tiba di lokasi, kembali pihak CV Sentosa Seal tidak menggubris perihal adanya wali kota yang datang ke lokasi dan tidak membukakan gudang sama sekali meskipun sudah coba dipanggil dengan pengeras suara.
Kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya, serta Satpol PP Kota Surabaya.
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib memenuhi seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku, termasuk TDG. Ia juga tidak ingin ada perusahaan yang merusak citra kota dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Saya sampaikan bagi siapa pun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apa pun di Surabaya harus menaati izin dan guyub rukun,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Menurut Eri, CV Sentoso Seal terbukti tidak memiliki izin TDG. Karena itu, langkah penutupan dilakukan Pemkot Surabaya setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya. Sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” ujar ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) tersebut.
Wali Kota Eri juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku di Surabaya. Ia pun meminta agar seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan menjaga iklim kondusif dan tidak merugikan warga.
“Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya, maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah,” imbuh Cak Eri, panggilan lekat wali kota Surabaya.
Selain itu, Cak Eri mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan. Menurut dia, baik pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati bersama.
“Saya juga minta tolong kepada seluruh karyawan yang bekerja, semua karyawan punya kewajiban dan hak, perusahaan juga punya kewajiban dan punya hak. Kalau itu dijalankan, insya Allah menjadi tenang, menjadi guyub dan tidak gaduh, tidak saling menyalahkan,” katanya.
Selain soal perizinan, Cak Eri juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak CV Sentoso Seal. Hal ini juga menjadi alasan kuat Wali Kota Eri turun langsung dalam penyegelan.
“Karena ini menyangkut tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun. Ada 15 ijazah arek Suroboyo yang ijazahnya tertahan,” ungkap dia.
Di sisi lain, Cak Eri juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap gudang menjadi kewenangan perangkat daerah (PD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.
“Dan hari ini menjadi pembelajaran buat semuanya, siapa pun yang mau berusaha di Surabaya, tolong jangan buat gaduh Surabaya, tolong bisa guyub rukun,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah belum masuk ke tahap pelaporan resmi. “Sampai saat ini belum ada laporannya. Hanya, kemarin Kamis (17/4/2025) Pak Wali Kota beserta kuasa hukum dan karyawan hadir ke polres melakukan audiensi. Disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu,” ujar AKBP Wahyu.
Menurut Wahyu, apabila setelah somasi ijazah tidak dikembalikan, maka kuasa hukum para karyawan kemungkinan besar akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi.
“Nanti pada saat berjalan somasi, apabila itu ijazah dikembalikan, ya mungkin (kasus) akan berhenti. Tapi ketika ijazah tidak dikembalikan, mungkin akan bikin laporan polisi dari kuasa hukum dan kami siap menangani,” pungkasnya.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Armuji viral mendatangi lokasi gudang CV Sentoso Seal. Namun saat itu dia tidak dibukakan pintu dan malah sempat dituduh penipu oleh Jan Hwa Diana yang diperkirakan sebagai pemilik perusahaan tersebut. (mbm/hel)