INDONESIAONLINE – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu.
Saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026), Jokowi menegaskan bahwa keputusan terkait penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan dan harus dihormati. “Itu kewenangan penuh dari kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” ujar Jokowi.
Jokowi enggan menanggapi apakah dirinya kecewa atas keputusan tersebut. Ia hanya menekankan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku hingga persidangan. “Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan permohonan penangguhan dari para tersangka yang disertai jaminan dari keluarga.
Menurut Marcelo, pihak keluarga menyatakan siap bertanggung jawab apabila Roy Suryo maupun dokter Tifa tidak memenuhi kewajibannya selama proses hukum. Selain itu, kedua tersangka menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, hadir dalam setiap tahapan persidangan, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya meski proses hukum tetap berlanjut hingga persidangan. Roy Suryo dan Dokter Tifa dijadwalkan menjalani sidang atas perkara yang berkaitan dengan dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. (ars/hel)













