INDONESIAONLINE – Kepolisian mengungkap motif di balik aksi penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), selama sekitar tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku kerap melakukan kekerasan terhadap korban karena dipicu rasa cemburu serta luapan emosi akibat tekanan dalam pekerjaannya sebagai penagih utang (debt collector).
Kapolda Jawa Barat Irjen Ruddi Setiawan mengatakan, keterangan korban menunjukkan bahwa setiap pelaku menghadapi kesulitan saat bekerja, korban sering menjadi sasaran kemarahannya. “Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan. Pekerjaannya adalah debt collector. Jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan, ya cekcok,” ujar Ruddi, Sabtu (27/6/2026).
Penyidik juga memeriksa kedua orang tua Taufik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa Taufik memiliki sifat temperamental dan disebut beberapa kali melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya.
Menurut Ruddi, pelaku akan melampiaskan emosinya ketika keinginannya tidak dipenuhi, termasuk saat pulang ke rumah dan tidak mendapatkan makanan sesuai yang diharapkan. “Kita periksa orang tuanya. Kalau kemauannya tidak dipenuhi, pulang ke rumah tidak dapatkan makanan sesuai harapan, bapaknya dicari dan dipukul,” ungkapnya. “Perlakuannya suka tempramental dan emosional,” tambahnya.
Taufik ditangkap aparat kepolisian pada Rabu (23/6/2026) di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita.
Sementara itu, kondisi korban terus menunjukkan perkembangan positif setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Saat ini Yuvita sudah mulai dapat berkomunikasi, makan, dan duduk secara mandiri.
Dalam proses hukum yang berjalan, Taufik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Salah satunya Pasal 466 ayat (2) yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal tersebut diterapkan karena korban mengalami luka fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada penglihatannya.
Selain itu, Taufik ß dikenakan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidik turut menjerat pelaku dengan Pasal 446 KUHP Baru mengenai perampasan kemerdekaan. Dalam ketentuan tersebut, penyekapan yang mengakibatkan luka berat, dapat dikenai hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (rds/hel)













