INDONESIAONLINE – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya menambah daftar peristiwa serupa yang pernah terjadi di Indonesia. Sebelum Prabowo, dua mantan presiden, yakni BJ Habibie dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga pernah menjadi sasaran penyadapan.
Peristiwa penyadapan terhadap Presiden ke-3 RI BJ Habibie terjadi pada 1999 dan sempat mengundang perhatian luas masyarakat.
Mengutip buku Scandal and Democracy: Media Politics in Indonesia karya Mary E McCoy, majalah berita Panji Masyarakat pada Februari 1999 pernah menerbitkan transkrip rekaman percakapan telepon antara Habibie dan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib yang diduga diperoleh melalui penyadapan.
Percakapan tersebut sebenarnya berlangsung pada November 1998. Pembahasannya berkaitan dengan penyelidikan terhadap kekayaan mantan Presiden Soeharto.
Dalam rekaman itu, Ghalib menyampaikan kepada Habibie bahwa dirinya telah memeriksa Soeharto selama tiga jam. Ia mengaku melakukan pemeriksaan selama itu untuk meredam kemarahan masyarakat sekaligus menghindari anggapan bahwa pemeriksaan hanya formalitas atau sandiwara.
“Kalau cuma dua jam nanti orang, wah, sandiwara apa lagi nih,” demikian salah satu pernyataan Ghalib dalam rekaman tersebut.
Selain membahas pemeriksaan Soeharto, Ghalib juga melaporkan perkembangan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh yang dikenal kritis saat itu. Di antaranya Arifin Panigoro dan Sofjan Wanandi. Langkah tersebut oleh sejumlah pengamat dinilai sebagai upaya mengalihkan perhatian masyarakat dari persoalan hukum yang melibatkan Soeharto.
Setelah rekaman percakapan itu mencuat ke publik, Jaksa Agung Ghalib membantah pernah melakukan pembicaraan tersebut. Sementara, Presiden Habibie justru meminta kepolisian menyelidiki kasus penyadapan dan mencari pihak yang bertanggung jawab atas perekaman komunikasinya.
SBY Juga Jadi Target Penyadapan Australia
Peristiwa serupa kembali terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada 2009, komunikasi telepon SBY, Ibu Negara Ani Yudhoyono, serta sejumlah menteri senior Indonesia menjadi sasaran penyadapan.
Informasi tersebut baru ramai diberitakan pada 2013 setelah dokumen rahasia yang dibocorkan mantan kontraktor intelijen Amerika Serikat, Edward Snowden, dipublikasikan oleh media Australia Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan media Inggris The Guardian. Dokumen tersebut mengungkap bahwa Presiden SBY beserta sembilan orang dalam lingkaran terdekatnya masuk dalam daftar target penyadapan Australia.
Berdasarkan dokumen itu, Direktorat Sandi Pertahanan Australia atau badan intelijen elektronik negara tersebut memantau aktivitas telepon genggam SBY selama 15 hari pada Agustus 2009. Saat itu, Australia masih dipimpin Perdana Menteri Kevin Rudd.
Selain SBY, daftar sasaran penyadapan juga mencantumkan sejumlah pejabat tinggi Indonesia. Mereka antara lain Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan, serta menteri sekretaris Negara.
ABC turut mengungkap salah satu dokumen rahasia berjudul 3G Impact and Update. Dokumen tersebut memuat grafik mengenai upaya intelijen Australia dalam mengimbangi perkembangan teknologi jaringan 3G yang digunakan Indonesia dan sejumlah negara Asia Tenggara lainnya.
Pemerintahan SBY melalui Staf Khusus Presiden Bidang Luar Negeri Teuku Faizasyah membenarkan informasi mengenai penyadapan tersebut. Pihak pemerintah menilai tindakan Australia itu tidak etis dan tidak sejalan dengan prinsip hubungan baik antara dua negara.
Prabowo Jadi Korban Penyadapan, Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Kini, dugaan penyadapan kembali menyeret nama presiden Indonesia. Kali ini, Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi sasaran penyadapan ilegal yang diduga melibatkan tiga jenderal.
Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial LSP (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) yang mantan kapolri, ASN (Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
Asep menjelaskan, ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon presiden Republik Indonesia.
Dugaan tindakan tersebut berlangsung pada periode 2025-2026. Penyadapan disebut dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga menduga terdapat penghapusan jejak log pada Oktober 2026. “Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Di tengah perkembangan perkara tersebut, Listyo Sigit Prabowo telah diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala Staf Kepresidenan (KSP). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan atas kasus yang terjadi.
Menurut Prasetyo Hadi, presiden juga telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan tersebut. “Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026). (rds/hel)







