INDONESIAONLINE – BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan menyelenggarakan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sektor bukan penerima upah (BPU) kepada pengurus cabang dan pengurus daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pamekasan di Pendapa Budaya.

Dalam sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan bersinergi dengan DMI Kabupaten Pamekasan. Hadir dalam agenda ini Ketua DMI Kabupaten Pamekasan KH Abdul Wahid bersama Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan DB Indra Fitriawan dalam kesempatan ini menjelaskan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) kepada seluruh imam dan pengurus masjid di wilayah Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, para imam dan pengurus masjid akan mendapatkan 2 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Keinginan kami agar mereka dapat menjalankan tugas sekaligus beribadah dengan tidak khawatir akan risiko yang menimpa nantinya,” kata DB Indra, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga  Pastikan Lancar dan Kondusif, Bupati Blitar Pantau Langsung Pelaksanaan Musdes PAW Kades

Sementara itu, Ketua DMI Kabupaten Pamekasan KH Abdul Wahid menegaskan pihaknya mendukung penuh program perlindungan yang akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk semua Imam Masjid dan Pengurus Masjid di seluruh wilayah Kabupaten Pamekasan.

“Perlindungan ini sangat bermanfaat ketika nantinya terjadi risiko pekerjaan yang ada. Terlebih Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dapat mendukung program ini untuk kesejahteraan lmam dan Pengurus Masjid,” tutupnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya mewujudkan universal coverage bagi para pekerja di wilayah kerjanya.

“Kami akan terus berupaya bersinergi dengan pemkab setempat, Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep untuk terciptanya universal coverage bagi para pekerja di Madura,” tegasnya.

Baca Juga  Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2022, BPK RI Turun ke Kabupaten Blitar

Vinca menambahkan, dengan iuran hanya sebesar Rp16.800,- saja, para pekerja sektor BPU akan mendapatkan 2 program perlindungan jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Apabila pekerja mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari risiko pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta.  Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Beasiswa ini diberikan per tahun sesuai jenjang pendidikan.

“Sedangkan jika peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta,” tutup Vinca.