INDONESIAONLINE-Pencegahan dan pemberantasan korupsi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Terkini, melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar melalui  menyelenggarakan Tim /Unit Pengendali Gratifikasi atau UPG menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) Identifikasi/Mitigasi Resiko  Gratifikasi  di Aula  Perdana Kantor Pemkab Blitar lama, Senin (10/7/2023).

Informasi yang diterima media ini, Bintek Identifikasi/Mitigasi Resiko Gratifikasi yang digelar kali ini diikuti peserta dari kalangan ASN perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Blitar. Sesuai data, ada sekitar 70 peserta yang mengikuti bintek ini. Peserta diantaranya adalah personel ASN dari OPD yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat/publik.

Para peserta cukup antusias mengikuti bintek ini. Bintek dibuka secara langsung oleh Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto, SH.MH didampingi  Narasumber yang berasal dari Ketua Tim Penyuluh Anti Korupsi Propinsi Jawa Timur  Badrul.S. Sos. MM. Hadir pula dalam agenda ini Irbansus sekaligus Ketua Tim UPG Agung Wicaksono, SE.MM serta Ketua  dan anggota Tim Penyuluh Anti Korupsi (TPK) Kabupaten Blitar.

“Saya sampaikan selamat datang kepada seluruh yang hadir, baik narasumber dan seluruh peserta bintek. Untuk narasumber, sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas ketersediaanya hadir dan mengisi acara bintek ini,” kata Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto.

Agus menambahkan, sosialisasi tindak pidana korupsi berupa gratifikasi merupakan amanat dari KPK RI dalam hal ini Direktorat Gratifikasi. Dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Agus menyampaikan pihaknya secara rutin melaksanakan sosialisasi  melalui Tim UPG (Unit Pengendalian Gratifikasi) yang berada di Inspektorat.

Baca Juga  Luhut: Pemerintah Pisahkan Media Sosial dan Dagang, Bukan Larang TikTok

“Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan dan menyamakan pemahaman bagi peserta akan gratifikasi, setelah memahami diharapkan kepada peserta untuk bertekad menghindari, pemahaman tentang gratifikasi itu sangat penting karena peserta Bintek ini bertugas di unit pelayanan yang notabene langsung berhubungan dengan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Inspektur menyampaikan, dari perspektif pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, cakupan korupsi sangat luas, dan diatur dalam 13 Pasal, dan jika dijabarkan meliputi 30 jenis Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dikelompokkan menjadi 7 rumpun/Kelompok tindak Pidana Korupsi yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.

 

Bintek gratifikasi kali ini terasa istimewa karena hadir secara khusus Ketua Tim Penyuluh Anti Korupsi Jawa Timur, Badrul.S.Sos. MM. Di bidang pencegahan anti korupsi Badrul bukan orang sembarangan. Tokoh yang satu ini telah memperoleh penghargaan langsung dari KPK Tahun 2021 sebagai salah satu dari personal penggiat Anti Korupsi terbaik Jawa Timur.

Baca Juga  HUT ke-77 Provinsi Jatim, Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Kabupaten Blitar

“Sudah barang tentu beliau Pak Badrul sangat faham mengenai gratifikasi. Oleh karena itu  kehadiran beliau ini merupakan penghargaan bagi Tim UPG Kabupaten Blitar dan tentunya peserta bintek,” lanjut Agus.

Dalam paparannya selaku narasumber, Badrul dalam pengantarnya sebagaimana Inspektur juga menyatakan, gratifikasi merupakan jenis tindak pidana baru sehingga masih banyak kalangan ASN yang belum mengetahuinya. Padahal fenomena gratifikasi sangat dekat dengan keseharian ASN yang bertugas dalam memberikan pelayanan public.

“Dan berbeda dengan tindak pidana lain khusus gratifikasi titik beratnya adalah kesadaran bagi si penerima untuk melaporkannya dalam waktu 30 hari sejak menerima,” terang Badrul.

Masih di kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto menyampaikan sejumlah pesan harapan kepada peserta bintek. Salah satu harapan itu, Agus meminta kepada seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi ini dengan tekun.

“ Ikuti acara ini dengan baik karena akan sangat berguna bagi kita semua dikemudian hari. Gunakan waktu untuk menambah pengetahuan terkait perbuatan anti korupsi khususnya gratifikasi, mumpung yang hadir ini benar benar nara sumber yang sangat memahami tentang gratifikasi,” pungkasnya.(Adv/Kmf)