INDONESIAONLINE – Pengacara Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat membandingkan vonis kliennya yang lebih lama dari vonis Richard Eliezer. Dia menyayangkan bagaimana bisa vonis eksekutor pembunuhan lebih ringan daripada terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Diketahui, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Hendra Kurniawan divonis 3 tahun. 

“Komentar pribadi kalau dari saya, dan dari kami juga penasihat hukum sangat disayangkan kok bisa tiga tahun. Sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama, eksekutornya saja ini satu tahun enam bulan,” ujar Ragahdo, dikutip Kompas.com pada Selasa (28/2/2023). 

Ragahdo menilai seharusnya vonis kliennya bisa lebih rendah dari Richard Eliezer. Sebab saat itu, Hendra Kurniawan juga tak tahu motif perintangan penyidikan kasus tersebut. Hendra diklaim hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo

Baca Juga  Gugatan Praperadilan JEP Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Ditolak Hakim, Polda Jatim Percepat Kelengkapan Berkas

“Sedangkan di sini Pak Hendra, Pak Agus (Nurpatria) sama-sama (seperti Richard) menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui,” jelas Ragahdo.

Dia juga mengklaim bahwa kliennya tak tahu soal rencana Ferdy Sambo. Hendra disebut tidak mengetahui bahwa cerita pelecehan seksual dan tembak menembak itu hanya skenario Ferdy Sambo.  

“Mereka baru mengetahui bahwa semua ini skenario yaitu satu bulan selanjutnya, Agustus 2022. Jadi ya sedikit kecewa ya ada, aneh ya ada,” kata Ragahdo.

Sebelumnya diberitakan, Eks Kepala Biro Pengamanan Internal di Lingkungan (Paminal) Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 20 juta,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga  Niat Puasa Sunnah Rajab yang Bisa Diamalkan Mulai Senin 23 Januari

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk memindahkan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.