JATIMTIMES – Kisah nyata ini awalnya terjadi Rabu (16/10/2019) atau dua tahun lalu. Saat itu, viral di media sosial seorang pria Ahmad Azzam, warga dari Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung mengunggah video di story Instagramnya dengan caption “Percobaan terhadap kucing anggora”.

Video itu kemudian direkam ulang oleh warganet hingga menjadi viral. Dalam video tiga menit ini terlihat kucing berbulu tebal tengah kelojotan di lantai. Seseorang kemudian meminumkan cairan dari sebuah gelas plastik. 

“Setelah 2 jam empedu bekerja keras mengeluarkan racun. Membuat tubuh si anggora bergetar,” tulis akun itu di video berikutnya.

Kucing nahas itu terus menggelepar di lantai. Dan lagi-lagi sosok yang sama memasukkan cairan ke dalam mulut kucing itu. “Detak jantung mulai melemah,” caption di video berikutnya.

 “Terima kasih karenamu aku dapat membuat status ini,” caption pada potongan video ke-5.

Kucing itu kemudian mati. “Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Mati le?” ucap seseorang dalam video itu. 

Baca Juga  Naik Status Menjadi Pelaku, Agnes Sempat Ancam akan Menghubungi Brimob

Padahal mati pisan kok bablas,” lanjut suara itu.

Kasus kematian kucing ini kemudian viral di media sosial, hingga akhirnya berproses di polisi karena desakan aktivis hewan, khususnya penyayang kucing.

Awalnya tidak dilakukan penahanan pada Azzam, meski ditetapkan sebagai tersangka. Hingga, beberapa waktu lamanya kasus ini dinyatakan P21 dan pada Kamis (9/12/2021) Azzam ditahan dan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kanit Pidana Khusus Ipda Ziko Bintang saat dikonfirmasi mengatakan, kasus kucing mati yang viral ini terjadi dua tahun lalu. Atas proses yang dilakukan Satreskrim Polres Tulungagung dua tahun lalu, kini banyak masyarakat yang mengapresiasi dan memberikan support berupa kiriman karangan bunga.

“Karena ungkap kasus kucing ciu dua tahun lalu, kita dapat apresiasi,” kata Ipda Ziko, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga  Polisi Temukan Beberapa Kuburan di Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Diduga Korban Penganiayaan

Lanjutnya, kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan tahap II serta dalam persiapan dilakukan sidang dengan jadwal 21 Desember 2021 mendatang.

“Intinya sudah kita limpahkan ke kejaksaan, dan kita dapat kiriman apresiasi dari Animal Defender hingga Bupati Indramayu,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Raditya membenarkan bahwa kasus kucing mati dicekoki ciu itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan secepatnya.

“Benar, (kasus) sudah dilimpah juga ke PN kemarin,” kata Agung saat dikonfirmasi media ini.

Agung memastikan terhadap tersangka Azzam telah dilakukan penahanan guna proses persidangan yang akan dilakukan beberapa hari lagi. Azzam sendiri dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 1 UU RI No 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia.



Anang Basso