INDONESIAONLINE – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan kepada Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Putusan majelis hakim atas kasus Ferdy Sambo pun menuai pro kontra di masyarakat. Selain banyak warga yang senang akan putusan itu, namun ada beberapa kelompok yang menilai hukuman mati tak seharusnya diberikan kepada Sambo. 

Salah satu kelompok yang kontra dengan vonis Sambo adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Berikut ini alasan KontraS tolak hukuman mati Ferdy Sambo, seperti dikutip dari Tempo.co. 

1. Hukuman Mati Melanggar Hak untuk Hidup

KontraS menilai vonis hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 28 I UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights). Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Baca Juga  Tak Sepakat Hukuman Mati, Komnas HAM Tanggapi Vonis Ferdy Sambo

Selain itu, hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

2. Hukuman Mati Tidak Memberikan Efek Jera 

KontraS menilai tak ada satupun bukti ilmiah yang dapat membuktikan bahwa pidana mati dapat memberikan efek jera (deterrent effect) dan menurunkan angka kejahatan. 

Saat ini, sudah 70 persen negara di dunia yang menghapus hukuman mati dalam hukum mereka atau melakukan moratorium (tidak melaksanakannya). Artinya, sudah banyak negara yang menggeser paradigma pemidanaan yang awalnya sangat punitif.

3. Hukuman Mati Tak Manusiawi

KontraS menganggap metode hukuman mati pun sering kali merupakan perlakuan yang tidak manusiawi, menempatkan manusia pada posisi yang tidak memiliki pilihan lain; selain untuk dihukum mati oleh negara. 

Baca Juga  Edarkan Sabu, Begini Kronologi Pria Asal Ngunut saat Diamankan Polisi 

Pemancungan, kursi listrik, hukum gantung, suntik mati, atau penghukuman mati dengan regu tembak seperti yang diberlakukan di Indonesia tidak menyelesaikan kejahatan yang ada, dan malah memperpanjang daftar kekerasan di Indonesia.

4. Tak Sesuai Semangat Moratorium Eksekusi Mati yang Sudah Digemborkan sejak 2016

KontraS memaparkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo tidak sesuai dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016. 

KontraS juga menilai moratorium hukuman mati itu memang belum secara tertulis diteken oleh pemerintah. Namun, secara fakta sejak 2017 hukuman mati belum pernah lagi diterapkan di Indonesia.