INDONESIAONLINE – LBH Ansor sebagai kuasa hukum David meminta Mario Dandy dan Shane yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal perencanaan pembunuhan terhadap tindakan yang keduanya lakukan pada David.

Seperti yang sudah diketahui, Cristalino David Ozora alias David (17) dianiaya anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20) pada (20/2/2023).

“Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan,” kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Syahwan lalu meyakini jika aksi penganiayaan secara brutal itu dilakukan Mario bukan secara spontan, namun telah direncanakan sebelumnya.

Baca Juga  Batal Ajukan Penangguhan Penahanan, Edy Mulyadi Siap Maju ke Pengadilan

Syahwan lalu mengungkap jika pertemuan antara Mario dan David yang berujung penganiayaan dipicu adanya aduan A. Mario saat itu kata Syahwan menggunakan ponsel A untuk meminta David keluar.

“Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan),” ujarnya.

Lebih lanjut, dia pun mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan sangkaan pasal tersebut kepada para pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

“Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan),” jelasnya.

Baca Juga  Buntut Kasus Penganiayaan Anak Pejabat DJP, Ansor Gelar Aksi Tuntutan di Kantor Pajak Kepanjen

Dalam kasus ini Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, Shane yang merupakan teman Mario dan tersangka baru kasus tersebut dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.