Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Shane Kena 5 Tahun

INDONESIAONLINE – Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Putusan hakim menjatuhkan penjara 12 tahun dengan pertimbangan tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono sebelum membacakan amar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Alimin juga menyatakan perbuatan Mario Dandy sadis dan sangat kejam. Hal ini yang semakin memperberat hukuman baginya.

“Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan video perbuatannya,” Alimin.

Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata Alimin.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca Juga  Horor Penembakan di Kantor Pusat MUI, Ada Pegawai yang Terluka

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alimin juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy.

Shane Lukas Kena 5 Tahun Penjara

Dalam kasus yang sama, hakim sebelumnya juga telah memvonis Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis 5 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane yang merupakan rekan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Shane.

Hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David. Sementara itu, hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.

Baca Juga  Mario Dandy dan Shane Dijerat Pasal Lebih Berat, Pihak David Apresiasi Kepolisian

Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

“Menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi,” kata hakim.

Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Shane dihukum dengan pidana selama 5 tahun penjara. Namun restitusi tidak dibebankan kepada Shane.

Sedangkan untukĀ Anak AG sudah menjalani persidangan terlebih dahulu. Anak AG dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, anak AG melakukan banding dan kasasi. Namun, banding dan kasasinya ditolak.

Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga telah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) (ina/dnv).