INDONESIAONLINE – Ada yang berbeda dengan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Kejaksaan Negeri Batu pada Kamis (14/7/2022). Yang berbeda kali ini pemusnahannya menggunakan alat pirolisis yang dibuat oleh PT Arta Asia Putra di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo.

Biasanya pemusnahan barang bukti ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu yang berada di Jalan Sultan yang menyebabkan kepulan asap saat membakar barang bukti.

Namun kali ini bersama Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda), barang bukti langsung diletakkan pada mesin pirolisis tanpa mengeluarkan asap. Sehingga rendah polusi.

Totalnya Kejari Kota Batu memusnahkan 223,02 gram sabu. Lalu ada 4,5 garis ganja, 12 set perangkat nyabu, 3 unit timbangan digital, 30 pak plastik klip.

Baca Juga  Polres Madiun Rillis Kasus Ibu Bakar Bayi, Pembobolan ATM dan Pemalsuan SIM B2 Umum

Kemudian 6 botol minuman keras, 17 buah ponsel pintar, 2 buah senjata tajam, 1 seragam TNI, 1 bendel dokumen, 1 set peralatan judi dan 20 buah barang lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan di TPA agar polusinya tidak mengganggu masyarakat sekitar. “Selama ini pemusnahan di kantor, asapnya mengganggu warga, dengan alat yang dimiliki TPA ini bisa dimanfaatkan,” ucap Agus.

Dengan pemusnahan menggunakan mesin ini supaya lebih meyakinkan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi. “Karena setelah mengalami proses pembakaran di mesin, barang-barang tersebut sudah tidak berbentuk,” tambah Agus.

Agus menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan itu perkara pada bulan November 2021 hingga Juni 2022.

Baca Juga  Tiga TNI Aniaya Pemuda sampai Tewas, Panglima Minta Dipecat dan Dihukum Mati 

Sementara itu Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menambahkan, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di TPA Tlekung ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah, Kepolisian dan Pengadilan.

“Kejari Kota Batu berkontribusi luar biasa pada penegakan hukum dalam HUT Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62,” ujar Punjul.

Dengancara dihancurkan menggunakan mesin pirolisis dapat mengurangi sampah dengan emisi minimal. Apalagi mesin pirolisis bisa mencapai temperatur 800 derajat celsius.

“Dengan suhu setinggi itu, sampah B3 atau sampah medis atau dalam hal ini narkotika dan barang bukti bisa dihancurkan dengan aman,” tutup Punjul.