INDONESIAONLINE – Ibunda Yosua Hutabarat yakni Rosti Simanjuntak berpesan pada Richard Eliezer usai divonis ringan oleh majelis hakim. Rosti mengatakan bahwa jangan sampai ada lagi Eliezer yang dimanfaatkan oleh atasan. Lebih lanjut, Rosti meminta agar Richard berubah untuk menjadi lebih baik. 

“Jangan mau lagi tergoda dengan janji-janji atau iming-iming yang menggiurkan, yang menyesatkan diri untuk masa depan dan keluarga,” ujar Rosti di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Hargai keluarga, hargai pertemanan, hargai atasan, hargai senior. Jangan hanya pertemanan di bibir, nyatakan dengan hati yang tulus, mari kita didik anak kita untuk berbuat hal yang positif, jangan sia-siakan pertemanan di dalam pekerjaan,” sambungnya.

Baca Juga  Gugatan Praperadilan JEP Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Ditolak Hakim, Polda Jatim Percepat Kelengkapan Berkas

Rosti lalu mengingat kembali momen Richard bersujud untuk meminta maaf padanya.

“Bharada E datang kepada kami, dia datang sujud minta maaf,” ujar Rosti 

Permintaan maaf itu harapan Rosti semoga tulus dari hati Richard bukan karena desakan.

“Mudah-mudahan dari hati yang tulus bukan karena terdesak. Mudah-mudahan setelah vonis ini menjadi lebih baik,” katanya.

Hadirnya Rosti di persidangan vonis Richard didampingi oleh kuasa hukum keluarganya, Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam momen itu, Kamaruddin Simanjuntak tampak menangis terharu dan menyeka air matanya usai hakim menyebut jika status justice collaborator Richard Eliezer diterima. 

Sementara, pengacara Richard Ronny Talapessy terlihat menangis usai keluar dari ruang sidang vonis Richard Eliezer.

Baca Juga  Terbukti Nistakan Agama, Anggota DPRD Gresik Divonis 7 Bulan Penjara

Tangisan Ronny pecah usai sang klien di vonis dengan 1,6 tahun penjara. Momen Ronny menangis haru itu terekam kamera awak media yang hadir di sana.

Terlihat Ronny yang menangis histeris di tengah kerumunan orang banyak. Ia terlihat tak memperdulikan pertanyaan serta keberadaan awak media.

Diketahui, Majelis hakim telah memvonis Richard Eliezer dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang meminta Richard dihukum 12 tahun penjara.