Oknum Polisi Pemerkosa dan Pembunuh Dosen di Jambi Terancam Hukuman Mati

Oknum Polisi Pemerkosa dan Pembunuh Dosen di Jambi Terancam Hukuman Mati
Bripda Waldi Adiyat, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan dosen wanita di Jambi. (foto: ist)

INDONESIAONLINE – Ancaman hukuman mati menjerat Bripda Waldi Adiyat (22), anggota Propam Polres Tebo, Jambi. Oknum polisi tersebut merupakan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap  seorang dosen perempuan berinisial EY (37) di Kabupaten Bungo, Jambi. EY ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi mengenaskan.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan bahwa hasil gelar perkara membuat pelaku dijerat dengan pasal berlapis. “Kami telah menetapkan tersangka dengan persangkaan primer Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3), serta Pasal 351 juncto Pasal 181 KUHP,” ujar Natalena, Rabu (5/11/2025).

Jika terbukti bersalah berdasarkan Pasal 340 KUHP, pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain sanksi pidana, Bripda Waldi juga akan menghadapi sanksi etik kepolisian dengan ancaman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kapolres menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa intervensi.

“Meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum tetap kami lakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa,” tegasnya.

Korban EY diketahui sebagai ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo. Jenazah EY ditemukan pada Sabtu (1/11/2025) di rumahnya di Perumahan Al-Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap Bripda Waldi keesokan harinya, Minggu (2/11/2025), di Kabupaten Tebo, Jambi.

Kapolres memaparkan, peristiwa bermula dari cekcok antara pelaku dan korban di rumah EY pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Pertengkaran itu diduga dilatarbelakangi masalah asmara hingga membuat pelaku emosi dan menghabisi korban.

Menurut kapolres, keduanya berkenalan sejak April 2025 dan menjalin komunikasi intens sejak Mei. “Hubungan mereka tanpa status yang jelas. Bisa dibilang dekat tapi bukan pasangan resmi,” ucap Natalena.

Setelah menghabisi korban, pelaku melarikan diri sambil membawa barang berharga milik EY, seperti emas, ponsel, motor Honda PCX, dan mobil Honda Jazz putih. Untuk mengelabui warga sekitar, Bripda Waldi bahkan sempat memakai wig saat mengambil mobil korban agar tak dikenali. Karena wig itu, awalnya pelaku diidentifikasi berambut gondrong. (rds/hel)