INDONESIAONLINE – Polda Jawa Tengah mengungkap rekam jejak pelanggaran yang pernah dilakukan Aiptu N, anggota Polsek Tegal Selatan yang kini menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya berinisial MAN (30).
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah pengaduan korban disampaikan kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. Melalui akun Instagram resminya, Hotman mengungkapkan bahwa korban mengaku mengalami penyekapan, penyiksaan, dipaksa melakukan perilaku seksual menyimpang, hingga disiram air keras yang menyebabkan luka bakar pada sekitar 74 persen tubuhnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, Aiptu N bukan kali pertama berurusan dengan pelanggaran etik. Pada 2010, ia pernah menjalani sidang disiplin karena mengonsumsi minuman keras dan menjalin hubungan dengan perempuan di luar pernikahan yang sah.
Atas pelanggaran tersebut, Aiptu N dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) serta demosi ke jabatan yang lebih rendah. Perempuan dalam perkara itu dipastikan berbeda dengan MAN yang mengaku sebagai istri siri Aiptu N.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga menemukan dugaan bahwa Aiptu N menjalin hubungan layaknya suami istri dengan MAN meski masih memiliki istri yang sah. Keduanya diketahui mulai berkenalan pada 2023.
Penyidik masih menyusun kronologi lengkap kasus tersebut, termasuk mendalami apakah istri sah Aiptu N mengetahui hubungan yang dijalani suaminya dengan MAN.
Selain dugaan pelanggaran terkait hubungan di luar pernikahan, Bidpropam Polda Jawa Tengah juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Aiptu N. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine dan darah Aiptu N juga telah dilakukan. Namun, hasilnya masih dalam tahap pendalaman sehingga penyidik belum mengambil kesimpulan akhir.
Tak hanya itu. Penyidik turut memverifikasi dugaan perilaku seksual menyimpang berupa hubungan threesome yang disebut dalam laporan korban. Polisi menegaskan seluruh informasi yang diterima akan dibuktikan melalui proses penyidikan.
Saat ini Aiptu N telah ditempatkan di penempatan khusus selama 20 hari sambil menunggu proses pemeriksaan etik. Kasus pidananya sendiri ditangani Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA PPO Polda Jawa Tengah.
Setelah pemeriksaan selesai, Bidpropam Polda Jawa Tengah akan menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Jika seluruh dugaan pelanggaran terbukti, Aiptu N terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri. (ars/hel)







