Sidang Perdana Kasus Madu Klanceng di Kediri, Pengacara: Salah Tangkap!

Sidang Perdana Kasus Madu Klanceng di Kediri, Pengacara: Salah Tangkap!
Ilustrasi (Ist)

INDONESIAONLINE – Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan investasi madu klanceng di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (14/10/2024), diwarnai bantahan dari pihak terdakwa. Chrisma Dharma Ardiansyah, terdakwa dalam kasus ini, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah mitra investasi budidaya lebah madu klanceng.

Justin Malau, penasihat hukum terdakwa, menyatakan kliennya tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para korban. Ia menegaskan telah terjadi salah tangkap dalam kasus ini.

“Kerugian dari para korban disebabkan oleh Christian Anton selaku Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) yang saat ini buron, bukan klien kami, Chrisma Dharma Ardiansyah selaku Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS). Koperasi NMS sendiri sudah tutup sejak Desember 2019, terbukti dari perjanjian kemitraan dengan NMSI yang dikepalai Christian Anton,” terang Justin.

Justin menambahkan, laporan polisi seharusnya ditujukan kepada NMSI karena kejadian gagal bayar terjadi pada Februari 2021, di mana saat itu NMSI diketuai oleh Christian Anton yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kairul, bersama dua hakim anggota, Agung Kusumo Nugroho dan Alfan Firdauzi Kurniawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Anartojati, membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

“Bentuk dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat kesatu KUHP. Atau kedua primer Pasal 374 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” jelas Sigit.

Kasus ini bermula dari tawaran investasi kemitraan budidaya lebah madu klanceng atau trigona SP dengan nama produk Klabee sekitar lima tahun lalu. Para korban tertarik karena iming-iming keuntungan yang dibagikan setiap tiga bulan sekali dan modal awal yang dapat ditarik sewaktu-waktu.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (21/10/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi (eas/dnv).