INDONESIAONLINE – Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa susah ditangkap.
Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo itu dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia menegaskan penangkapan tersebut bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari tahapan penyidikan yang telah berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Menurut Budi, kejaksaan telah menyatakan alat bukti dalam perkara tersebut memenuhi persyaratan. Seluruh proses penanganan kasus, kata dia, dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan tetap menjunjung asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law),
“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Ia juga menekankan bahwa tindakan hukum tersebut tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan terhadap dugaan perbuatan yang dianggap melanggar ketentuan pidana.
Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur. Budi menambahkan bahwa penangkapan bukan merupakan putusan bersalah, melainkan bagian dari proses hukum. Karena itu, para tersangka tetap mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengungkapkan Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya sekitar pukul 07.00 WIB pada Jumat (19/6). Pada waktu yang sama, pihaknya juga memperoleh informasi bahwa dr Tifa turut diamankan terkait perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. (ars/hel)













