INDONESIAONLINE – Dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, dijadwalkan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kedua tersangka akan dibawa dari RS Polri Kramat Jati menuju Rutan Polda Metro Jaya setelah proses koordinasi dengan pihak rumah sakit selesai dilakukan.
“Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut dia, hingga saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri terkait mekanisme pemindahan Roy Suryo dan dr Tifa dari rumah sakit ke rumah tahanan. “Posisi saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ,” katanya.
Budi menambahkan, proses tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026) pukul 09.00 WIB.
“Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” ucapnya.
Roy Suryo dan dokter Tifa sebelumnya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Jumat (19/6) malam, keduanya dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, menjelaskan bahwa secara umum kondisi kesehatan kliennya cukup baik. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyakit bawaan yang membutuhkan pemantauan dan penanganan medis lebih lanjut.
Menurut Refly, tim dokter menilai kondisi keduanya belum memungkinkan untuk langsung kembali menjalani aktivitas normal tanpa pengawasan medis. Karena itu, dokter menyarankan agar Roy Suryo dan dokter Tifa menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan mereka tetap stabil selama masa observasi. (ars/hel)













