INDONESIAONLINE – Perseteruan Soetikno Hary Santoso dan adik iparnya, Diana Soewito, terus berlanjut meski dirinya sudah mendekam di tahanan Lapas Jombang. Kini Soetikno menggugat Diana ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan Soetikno melalui tim kuasa hukumnya, Sri Kalono. Pada gugatan ini, Diana menjadi satu-satunya pihak yang tergugat. Sedangkan kapolri, kapolda Jatim, kapolres Jombang dan kapolsek Jombang menjadi pihak yang turut tergugat.

Sidang pertama gugatan itu digelar di Ruang Sidang Tirta PN Jombang pada Senin (09/10/2023). Namun, sidang perdana itu terpaksa ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. Sebab, pihak turut tergugat dari kepolisian tidak bisa hadir dalam persidangan.

Kuasa Hukum Soetikno, Sri Kalono menyampaikan, pihaknya menggugat Diana atas perbuatan melawan hukum terkait pelanggaran Pasal 1100 KUHPerdata. Sebab, Diana dianggap tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai ahli waris dari mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya.

Baca Juga  Gereja di Jombang Manfaatkan Bambu dan Daun Sukun untuk Pohon Natal

Yaitu kewajiban membiayai proses persemayaman hingga pemakaman Subroto sebesar Rp 157 juta kala itu. Bukannya bertanggung jawab, lanjut Kalono, Diana malah melaporkan Soetikno ke Polres Jombang atas tuduhan pencurian uang di rekening Subroto. Saat ini, Soetikno telah meringkuk di sel tahanan Lapas Jombang.

“Dalam KUHPerdata itu ahli waris kan punya kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan. Termasuk biaya persemayaman hingga pemakaman. Nah dalam adat Tionghoa kan persemayaman itu beberapa hari, biaya pemakaman juga mahal total Rp 157 juta. Lah ini ahli waris tidak bertanggung jawab, di sini lah perbuatan melawan hukumnya,” ujarnya kepada wartawan.

Di lain sisi, Kalono juga memasukkan pihak kepolisian sebagai turut tergugat dalam gugatannya. Pada gugatan itu, ia menuntut agar proses penyidikan yang dilakukan polisi atas perkara yang membelit Soetikno agar dihentikan.

“Karena ini digugat atas perbuatan melawan hukum, maka otomatis laporan pidananya itu harus dibatalkan. Itu menjadi tuntutan kami, kasusnya harus di-SP3 (Surat Perinta Penghentian Penyidikan),” kata Kalono.

Baca Juga  Gadis SMP di Jombang Diculik Orang Tak Dikenal, Sempat Diajak ke Hotel

Sementara, Kuasa Hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto menanggapi gugatan tersebut. Ia mengatakan, guagatan yang dilayangkan penggugat cukup aneh.

Sebab menurutnya, perkara perdata tersebut menuntut agar perkara pidana yang sedang ditangani pihak kepolisian minta untuk dihentikan. Yaitu kasus pidana pencurian oleh tersangka Soetikno.

“Maksud dan tujuan gugatan ini kan mau menghentikan perkara pidana. Menurut saya, gugatan perbuatan melawan hukum dengan target seperti itu ya mustahil itu bisa terjadi. Jadi ini kontradiktif, pedapat saya ini gugatan sampah,” ucapnya.

Andri juga menjawab terkait tuduhan kliennya yang tidak membiayai pemakaman Subroto. Ia mengatakan, kliennya dari awal sudah mau memberikan biaya itu namun ditolak pihak Soetikno.

“Klien saya malah tidak diberikan info biaya pemakan dan nilai sumbangan yang didapat. Bahkan, kliennya sempat tanya dan membayar biaya pemakaman malah ditolak. Nah kalau sekarang disoal kan lucu,” kata Andri. (ar/hel)