INDONESIAONLINE – Berkas perkara penipuan iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani dinyatakan lengkap (P21).

Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tinggi Tanggerang Selatan, Kamis (31/8/2023) kemarin malam. Artinya, si kembar yang diduga telah merugikan para korban sekitar Rp 35 miliar atas kasus penipuan iPhone akan segera diadili.

“Sudah lengkap,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (31/8/2023).

Si kembar Rihana dan Rihani awalnya dilaporkan oleh sejumlah reseller atas penipuan iPhone Rp 35 miliar. Polisi menerima 18 LP (laporan polisi) terkait penipuan tersebut. Bahkan, si kembar sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap Selasa (4/7/2023) di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  KPK Periksa Eks Gubernur Aceh Terkait Kasus Gratifikasi Rp 32 M Melibatkan Mantan Panglima GAM

Polisi menduga si kembar melakukan aksinya menggunakan skema Ponzi. Mereka mengiming-imingi reseller untuk ‘investasi’ mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran.

“Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya,” ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya lewat media sosial.

Si Kembar Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara kasus penipuan jual beli iPhone si kembar Rihana dan Rihani. Kini keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di lapas wanita Tangerang.

Baca Juga  Si Kembar Ditahan, Ini Motifnya Bawa Kabur Rp 35 Miliar Duit Reseller

“Dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan. Kami titipkan di lapas wanita Tangerang,” ucap Teuku Syahroni Kamnegtibum dan TPUL Kejati Banten, di Kejari Tangsel.

Jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya akan menyiapkan dakwaan. Dilanjut dengan penyerahan berkas ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Untuk kemudian penuntut umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ujarnya.

Teuku Syahroni juga menyampaikan, dalam pelimpahan berkas perkara ada rekam medis keduanya. “Ada (rekam medis) pasti sehat. Psikologisnya tadi sehat kok. Artinya kalau menurut kami di sini tidak ada gangguan mental dan lain-lainnya. Dari rekam medisnya bagus,” pungkasnya.